Subscribe:

Senin, 26 Mei 2014

Antara Sunnah Dan Bid'ah

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Meluruskan Kesalah-pahaman Pandangan Wahhabi Tentang Konsep Bid’ah
Tidak ada kata-kata yang akrab kita dengar dari teman-teman Wahhabi/Salafy melebihi kata bid’ah… dan tidak ada bencana bagi umat Islam lebih dari bencana akibat kesalahan dala memahami konsep bid’ah. Betapa pemahaman yang keliru tentang perbedaan antara Sunnah dan Bid’ah telah menimbulkan seribu satu musykilah dan bencana. Oleh karenanya meluruskan pemahaman tentang keduanya adalah sebuah keniscayaan demi menghindarkan dari berbagai kesalah pahaman terhada praktik-praktik tertentu yang ditekumi sebagin kaum Muslimin yang acak kali menjadi salah sasaran pembid’ahan bahkan vonis pemusyrikan oleh ektrimis Wahhabi/Salafy.
Sunnah dan Bid’ah!
Dalam sabda-sabda Nabi saw., Sunnah dan bid’ah adalah dua hal yang saling berhadap-hadapan, karenanya pemahaman tentang salah satunya tidak akan tepat tanpa memahami lawannya, sebab –seperti dalam peribahasa Arab: wa bidhiddihha tatayyanu al asy-yâ’u = dengan mengenal lawannya, segala sesuatu menjadi jelas-.Banyak dari para penulis langsung terjun membatasi makna bid’ah tanpa terlebih dahulu memastikan apa makna sunnah, sementara ia adalah yang asal, kanenanya mereka terjebak dalam kesempitan tanpa dapat bisa keluar darinya dan berbenturan dengan bukti-bukti/dalil-dalil nash yang menentang pembatasan mereka akan makna bid’ah. Andai mereka terlebih dahulu menetapkan apa makna sunnah itu pastilah mereka terhindar dari masalah tersebut.
Rasulullah saw. dalam banyak hadisnya memerintahkan berpegang dengan Sunnah baru setelahnya memperingatkan akan bahaya lawannya, yaitu bid’ah, seperti Anda dapat saksikan dalam banyak hadis di antaranya:
1) Hadis dalam Shahih Muslim: Adalah Rasulullah saw. apabila berkhutbah memerah kedua mata beliau dan lantang suara beliau, beliau bersabda:
فَإِنَّ خيرَ الحديثِ كتابُ اللهِ , و خير الهدْيِ هديُ مُحَمَدٍ (ص), و شَرَّ الأُمورِ مُحْدَثاتُها, و كلُّ محْدَثَةٍ بِدْعَةٌ و كلُّ بِدْعِةٍ ضلالَة
“(Amma ba’du), Maka sesungguhnya sebaik-baik pembicaraan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad saw. dan sejelek-jelek perkara adalah yang muhdatsat (baru dibuat-buat), dan setiap yang muhdats adalah bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah dhalal (kesesatan).” Hadis yang sama juga diriwayatkan Bukhari mauqûf (sebagai ucapan) Ibnu Mas’ud.
2) Hadis di atas dipertegas dengan hadis panjang riwayat Turmudzi, Abu Daud dan para muhaddis lain dari: Al-Irbâdh ibn Saariyah, ia berkata, pada suatu hari, seusai salat subuh Rasulullah saw. memberi wejangan kepada kami dengan mau’idzahyang luar biasa, karenanya mata-mata mencucurkan air mata dengan deras dan hati-hati menjadi takut, lalu ada seorang lelaki berkata, sepertinya ini wejangan perpisahan, lalu apa yang Anda perintahkan untuk kami wahai Rasulullah saw? beliau saw. menjawab:
أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ و السَّمْعِ و الطاعَةِ وَإنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَ اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا , وَ إِيَّاكُمْ وَ مُحْدَثاتِ الأُمُوْرِ , فَإِنَّهَا ضَلاَلَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِيْ وَ سُنَّةِ الخُلفاءِ الرَاشِدِيْنَ المَهْدِيِّينَ , عَضُّوا علَيْها بالنَّواجِذِ.
Aku berwasiat kepadamu dengan ketaqwaan kepada Allah, mendengar dan taat walaupun kepada budak sahaya berkebangsaan Etiopia. Karena sesungguhnya siapa dari kamu yang hidup ia akan menyaksikan perselisihan yang banyak. Hati-hatilah kamu dari perkara-perkara yang baru karena ia adalah kesesatan. Maka barang siapa dari kamu mengalami hal itu, hendaknya ia berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khulafa’ yang Râsyidiin dan Mahdiyyiin (yang terbimbing dan mendapat petunjuk), gigitlah ia dengan gigi geraham kamu (berpegang teguhlah dengannya)!.(Al-Turmudzi. Sunan (dengan Syarah Al-Mubarakfuuri).Vol.7,438-442. bab al-Akhdzu bil Sunnah wa ijtinaab al-Bid’ah)
3) Hadis Jarir dalam riwayat Muslim di bawah ini akan memperjelas:
َمَنْ سَنَّ في الإسلامِ سُنَّةً حسَنَةً فَلَهُ أجْرُها وَ أَجْرُ مَنْ عَِملََ بها بَعْدَهُمَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقَصَ مِنْ أجورِهِمْ شَيْئٌ. مَنْ سَنَّ في الإسلامِ سُنَّةً سَيِّءَةً فله وِزْرُها و وزرُ مَنْ عَِملََ بها بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقَصَ مِنْ أوزارِهِمْ شَيْئٌ.
Barang siapa mebuat sunnah baik dalam Islam maka baginya pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa berkurang sedikitpun pahala mereka. Dan barang siapa membuat sunnah jelek dalam Islam maka atas dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa berkurang sedikitpun dosa-dosa mereka.
Dari ketiga contoh hadis di atas dapat kita saksikan bagaimana Rasulullah saw. menghadapkan antara Hadyu Muhammad dengan muhdatsat al umûr, Dalam hadis kedua, antara sunnah beliau dengan muhdatsat al umûr, sedangkan dalam hadis ketiga antara sunnah sayyiah dengan sunnah hasanah. Jadi jelas, sunnah duluan baru, apapun yang keluar dan menyimpang darinya masuk dalam bid’ah. Lalu apa sebenranya sunnah itu?
Dalam bahasa dan penggunaan syara’, sunnah bermaknakan tharîqah (jalan) yaitu petunjuk, hadyu Nabi saw. Jadi jalan/cara yang ditempuh Nabi saw. dalam petunjuknya, ketika menerima atau menolak adalah sunnah! Dan makna tersebutlah yang dipertegas dalam hadis Jarir di atas. Sunnah hasanah artinya jalan/cara yang baik, dan sunnah sayyiah adalah jalan/cara yang jelek. Demikian makna yang harus difahami darinya, bukan yang disalah-fahami oleh sebagian awam pelajar/santri apalagi kaum awam bahwa sunnah adalah hadis Nabi saw atau lawan dari faridhah (yang wajib), sebab makna pertma adalah istilah para ahli hadis sementara istilah kedua adalah istialh para ahli fikih. Kedua pemaknaan tersebut baru lahir jauh setelah penggunaan kata tersebut dalam sabda-sabda Nabi saw. jadi tidak benar apabila kita mengartikan sabda tersebut dengan pemankaan baru.
Sunnah Rasul saw. adalah jalan/cara beliau dalam bertindak, memerintah, menerima atau menolak. Oleh karenanya, segala apapun yang baru harus dihadapkan kepada Sunnah Rasul saw. dan jala/cara beliau dalam menerima dan atau menolak.
Cacatan:
Mungkin ada yang mengatakan bahwa amalan-amalan seperti dalam contoh kasus di atas dapat diterima sebab ia telah ditaqrirkan (disetuji) oleh Nabi saw., maka kami menjawabnya, benar demikian adanya, akan tetapi dari kasus-kasus di atas dapat dijadikan sebuah bukti nyata untuk mengenal sunnah Nabi saw. dalam menerima subuah “kreasi” dalam ibadah atau amal kebajikan tertentu. Sebab seperti diketahui bahwa banyak dari amalan-amalan tersebut tidak disebut sebagai sunnah dan tidak seorang ulamapun yang menganggapnya sebagai sunnah, sebab amalan dan praktik Nabi saw. lebih afdhal dan lebih tepat untuk diikuti. Akan tetapi ia memberikan gambaran jelas bagi kita bahwa Nabi saw. tidak menolak sesuatu amalan kebajikan yang tidak membentur nash atau tidak menimbulkan mafsadah(kerusakan) serta tidak menyalahi hadyu (petunjuk umum) yang beliau bawa! inilah maksud kata-kata para ulama bahwa apapun yang dianjurkan oleh syari’at baik secara khusus atau bersifat umum maka ia tidak tergolong bid’ah, walaupun praktik itu secara khusus tidak pernah dikerjakan atau diperintahkan Nabi saw. dengan perintah khusus.
Inilah tahrîqah, jalan Nabi saw. seperti akan Anda saksikan di bawa ini:
Bukti-bukti Tentang Sunnah Rasulullah saw. Terhadap Hal-hal Baru
Ketahuilah wahai saudaraku bahwa sesungguhnya terdapat banyak hadis shahih yang menyebutkan bahwa ada beberapa sahabat Nabi saw. mengada-ngada amalan-amalan atau dzikir-dzikir atau doa-doa tertentu atau sebagianya yang belum pernah dilakukan atau diajarkan dan dituntunkan oleh Rasulullah saw., mereka melakukannya atas dasar istinbâth dan dengan keyakinan bahwa ia adalah bagian dari kebaikan yang dibawa oleh Islam dan Rasulul-islam saw. dan dianjurkannya secara umum di bawah naungan payung:
و افْعَلُوا لخيرَ لَعَلَكُمْ تُفْلِحُونَ
…dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”. (QS.22 [al hajj];77)
Dan sabda Nabi saw.:
مَنْ سَنَّ في الإسلامِ سُنَّةً حسَنَةً فَلَهُ أجْرُها وَ أَجْرُ مَنْ عَِملََ بها بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقَصَ مِنْ أجورِهِمْ شَيْئٌ.
Barang siapa mebuat sunnah baik dalam Islam maka baginya pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa berkurang sedikitpun pahala mereka.
Hadis di atas kendati disabdakan dalam kasus tertentu yaitu tentang shadaqah, akan tetepi pelajaran yang diambil didasarkan keumuman lafadznya bukan atas dasar kekhususan sebabnya, seperti ditegaskan para ulama dalam kajian Ushulul Fikih mereka. Namun demikian tidak berbarti bahwa setiap orang bebas menggagas syari’at dengan sendirinya, sebab Islam telah tuntas dengan batasan kaidah-kaidahnya yang baku, karenanya apa yang di-sunnahkan harus terbingkai dalam bingkai kaidah dan ketetapan dasar Islam.
Berangkat dari niatan tersebut, banyak dari sahabat Nabi saw. mengerjakan berdasar atas ijtihad mereka amalan-amalan tertentu yang belum pernah diajarkan dan dituntunkan oleh Nabi saw…. dalam kaitan itu, sunnah/jalan dan cara Nabi saw. dalam mensikapinya ialah menerima amalan ibadah dann kebajikan yang sesuai syari’at dan tidak menyalahinya serta menolak yang menyalahinya. Inilah sunnah dan jalan yang ditempuh Nabi saw. yang kemudian diikuti oleh para sahabat ra. dan darinya para ulama Islam –rahimahullah- menetapkan kaidah: Apapun yang baru harus disodorkan kepada kaidah-kaidah dasar dan nash-nash Syari’at, yang didukung Syari’at dan dinilainya baik maka ia baik dan diterima sementara yang terbutki menyahali Syari’at maka ia tertolah, ia adalah bid’ah yang tercela! Kondisi pertama mereka namai dengan bid’ah hasanah dari sisi kebahasaan semata, mengingat ia adalah hal baru, kendati pada hakikatnya bukan bid’ah dalam timbangan syari’at, sebab ia adalah sunnah yang disimpulkan dari bukti-bukti syari’at yang menyaksikan akan diterimnya amalan tertentu tersebut. Setelah keterangan singkat di atas mari kita terlusuri bukti-bukti tentang apa yang kami sebutkan di atas.
Kita awali dengan bukti-bukti diterimanya amalan-amalan tertentu oleh Nabi saw.
Hadis Pertama:
Hadis riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw. berkata kepada Bilal ketika shalat fajar (shubuh), “Hai Bilal, ceritakan kepadaku amalan apa yang paling engkau harap pahalanya yang pernah engkau amalkan dalam masa Islam, sebab aku mendengar suara terompamu di surga. Bilal berkata, “Aku tidak mengamalkan amalan yang paling aku harapkan lebih dari setiap kali aku berssuci, baik di malam maupun siang hari kecuali aku shalat untuk bersuciku itu”.
Dalam riwayat at Turmudzi yang ia shahihkan, Nabi saw. berkata kepada Bilal, ‘Dengan apa engkau mendahuluiku masuk surga? ” Bilal berkata, “Aku tidak mengumandangkan adzan melainkan aku shalat dua rakaat, dan aku tidak berhadats melaikan aku bersuci dan aku mewajibkan atas diriku untuk shalat (sunnah).” Maka Nabi saw. bersabda “dengan keduanya ini (engkau mendahuluiku masuk surga).
Hadis di atas juga diriwayatkan oleh Al Hakim dan ia berkata, “Hadis shahih berdasarkan syarat keduanya (Bukhari & Muslim).” Dan adz Dzahabi mengakuinya.
Al Hafidz Ibnu Hajar menerangkan demikian, “Dalam hadis itu disimpulkan dibolehkannya berijtihad dalam menentukan waktu ibadah, sebab Bilal mencapai apa yang ia sebutkan itu dengan dasar penyimpulan, lalu Nabi saw. membenarkannya.”[1]
Hal serupa juga ditemukan dalam hadis Khabab dalam riwayat Bukhari, beliau-lah orang pertama yang men-sunnah-kan shalat dua rakaat atas seorang muslim yang mati terbunuh dengan darah dingin (bukan dalam peperangan, misalnya).[2]
Dari hadis-hadis di atas jelas sekali bahwa kedua sahabat ini (Bilal dan Khabab) berijtihad dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah yang sebelumnya belum pernah dilakukan atau ada perintah khusus dari Nabi saw…. ia dilakukan atas dasar perintah umum bahwa “Shalat adalah sebaik-baik amalan, maka berbanyak-banyaklah atau bersedikit-sediktlah!” seperti diriwayatkan dalam sebuah hadis. Andai ada seorang melakukannya pada waktu terlarang pastilah praktik itu dianggap bid’ah bagi mereka yang meyakini keumuman larangan dan bukan bid’ah bagi yang berpendapat bahwa larangan itu dikhususkan dengan shalat sunnah yang mutlak sifatnya. Dan dalam masalah ini terdapat silang pendapat di antara ahli fikih.
Hadis Kedua:
Hadis riwayat Bukhari, Muslim dan para muhaddis lain pada kitab Shalat, babRabbanâ laka al Hamdu, dari riwayat Rifa’ah ibn Râfi’, ia berkata, “Kami shalat di belakang Nabi saw., maka ketika beliau mengangkat kepala beliau dari ruku’ beliau membaca, sami’allahu liman hamidah (Allah maha mendengar orang yang memnuji-Nya), lalu ada seorang di belakang beliau membaca, “Rabbanâ laka al hamdu hamdan katsiran thayyiban mubarakan fîhi (Tuhan kami, hanya untuk-Mu segala pujian dengan pujian yang banyak yang indah serta diberkahi). Maka setelah selesai shalat, Nabi saw. bersabda, “Siapakah orang yang membaca kalimat-kalimat tadi?” Ia berkata, “Aku.” Nabi bersabda, “Aku menyaksikan tiga puluh lebih malaikat berebut mencatat pahala bacaaan itu.”
Ibnu Hajar berkomentar, “Hadis itu dijadikan hujjah/dalil dibolehannya berkreasi dalam dzikir dalam shalat selain apa yang diajarkan (khusus oleh Nabi saw.) jika ia tidak bertentang dengan yang diajarkan. Kedua dibolehkannya mengeraskan suara dalam berdzikir selama tidak menggangu.”
Hadis Ketiga:
Imam Muslim dan Abdur Razzaq ash Shan’ani meriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata, “Ada seorang lali-laki datang sementara orang-orang sedang menunaikan shalat, lalu ketika sampai shaf, ia berkata:
اللهُ أكبرُ كبيرًا، و الحمدُ للهِ كثيرًا و سبحانَ اللهِ بكْرَةً و أصِيْلاً.
Setelah selesai shalat, Nabi saw. bersabda, “Siapakah yang mengucapkan kalimat-kalimat tadi?
Orang itu berkata, “Aku wahai Rasulullah saw., aku tidak mengucapkannya melainkan menginginkan kebaikan.”
Rasulullah saw. bersabda, “Aku benar-benar menyaksikan pintu-pintu langit terbuka untuk menyambutnya.”
Ibnu Umar berkata, “Semenjak aku mendengarnya, aku tidak pernah meninggalkannya.”
Dalam riwayat an Nasa’i dalam bab ucapan pembuka shalat, hanya saja redaksi yang ia riwayatkan: “Kalimat-kalimat itu direbut oleh dua belas malaikat.”
Dalam riwayat lain, Ibnu Umar berkata: “Aku tidak pernah meningglakannya semenjak aku mendengar Rasulullah saw. bersabda demikian.”
Abu Salafy berkata:
Saudaraku-semoga Allah memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua-,coba Anda perhatikan, bagaimana Rasulullah saw. membenarkan penambahan kalimat dzikir yang tidak beliau ajarkan dalam i’tidâl dan dalam pembukaan shalat., beliau membenarkan pelakunya dengan pembenaran dan kerelaan yang luar biasa, hal itu disebabkan karena kedua tempat/kesempatan itu adalah tempat pujian atas Allah SWT. dalam shalat. Lalu perhatikan sikap sebagian kaum yang “sok pintar” ketika mereka mangatakan bahwa membaca doa qunut dalam shalat shubuh adalah bid’ah padahal asal masalahnya telah datang dalam riwayat dari Nabi saw., kendati mereka berusaha mengacaukan hadis Anas ibn Malik tentangnya dan praktik sebagian sahabat Nabi saw.
Abdur Razzâq telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij dari Athâ’, ia berkata, “Aku berkata kepadanya, (apa ada dalil) tentang qunut dalam dua rakaat shalat Jum’at? Maka ia menjawab, “Aku tidak mendengar tentang qunut dalam dua rakaat shalat Jum’at. Aku tidak mendengar tentang qunut dalam shalat wajib selain shubuh.
Dalam kesempatan bukan maksud kami mengupas tuntas masalah qunut akan tetapi kami hanya ingin mebuktikan bagaimana sikap keras melampaui batas sebagian mereka dalam mencap bid’ah, bahkan pada bacaan doa pada tempat doa dalam shalat! Sementara hadis-hadis yang telah kami sebutkan di atas mengatakan bahwa doa apapun yang di baca di tempat doa dalam shalat maka ia bagian dari sunnah, bukan bid’ah! Sebab Rasulullah saw. telah membenarkannya, walaupun redaksinya bukan yang beliau saw. ajarkan, lalu bagaimana mereka mencap bid’ah pada doa yang redaksinya telah datang dari Rasulullah saw. dan tempat pembacaannya juga pada tempat doa dalam shalat! Masalah yang sama ialah mengeraskan bacaan Basmallah dalam shalat ketika mengawali bacaan surah al Fatihah, kendati hadis-hadis shahih telah datang tentangnya, tetap saja sebagian kaum yang sok berpegang dengan sunnah itu menuduhnya bid’ah! Alangkan anehnya, bukankan surah al Fatihah adalah bagian dari surah-surah Alqur’an yang didahului dengan Basmallah dan telah tetap juga riwayat tentang mengeraskan bacaannya? Andai mereka mengamalkan pendapatnya sendiri (dengan tidak membacanya), pastilah masalahnya menjadi ringan, akan tetapi mereka menentang orang yang membacanya dengan suara terdengar (keras).
Al hasil, Rasulullah saw. telah men-taqrîr-kan (membenarkan) sikap sahabat yang menambah bacaan dzikir dalam shalat yang tidak pernah beliau ajarkan. Inilah inti pembuktian kami!
Hadis Keempat:
Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitab Shahihnya, pada bab menggabungkan antara dua surah dalam satu raka’at dari Anas, ia berkata, “Ada seorang dari suku Anshar memimpin shalat di masjid Quba’, setiap kali ia shalat mengawali bacaannya dengan membaca surah Qul Huwa Allahu Ahad sampai selesai kemudian membaca surah lain bersamanya. Demikian pada setiap raka’atnya ia berbuat. Temann-temannya menegurnya, mereka berkata, “Engkau selalu mengawali bacaan dengan surah itu lalu engkau tambah dengan surah lain, jadi sekarang engkau pilih, apakah membaca surah itu saja atau membaca surah lainnya saja.” Ia menjawab, “Aku tidak akan meninggalkan apa yang biasa aku kerjakan. Kalau kalian tidak keberatan aku mau mengimami kalian, kalau tidak carilah orang lain untuk menjadi imam.” Sementara mereka meyakini bahwa orang ini paling layak menjadi imam shalat, akan tetapi mereka keberatan dengan apa yang dilakukan. Ketika mereka mendatangi Nabi saw. mereka melaporkannya. Nabi menegur orang itu seraya bersabda, “hai fulan, apa yang mencegahmu melakukan apa yang diperintahkan teman-temanmu? Apa yang mendorongmu untuk selalu membaca surah itu (Al Ikhlash) pada setiap raka’at? Ia menjawab, “Aku mencintainya.” Maka Nabi saw. bersabda, “Kecintaanmu kepadanya memasukkanmu ke dalam surga.”.
Salam sejahtera atasmu wahai Rasulullah! Jauhlah sikap sempit sebagian kaum yang gemar menuduh bid’ah dari sunnah dan petunjukmu !!
Demikianlah sunnah dan jalan Nabi saw. dalam menyikapi kebaikan dan amal keta’atan walaupun tidak diajarkan secara khusus oleh beliau, akan tetapi selama amalan itu sejalan dengan ajaran kebaikan umum yang beliau bawa maka beliau selalu merestuinya! Jawaban orang tersebut membuktikan motifasi yang mendorongnya melakukan apa yang baik kendati tidak ada perintah khusus dalam masalah itu, akan tetapi ia menyimpulkannya dari dalil umum dianjurkannya berbanyak-banyak berbuat kebajikan selama tidak bertentangan dengan dasar tuntunan khusus dalam syari’at Islam. Kendati demikian, tidak seorangpun dari ulama Islam yang mengatakan bahwa mengawali bacaan dalam shalat dengan surah al Ikhlash kemudian membaca surah lain adalah sunnah yang tetap! Sebab apa yang kontinyu diklakukan Nabi saw. adalah yang seharusnya dipelihara, akan tetapi ia memberikan kaidah umum dan bukti nyata bahwa praktik-prakti seperti itu dalam ragamnya yang bermacam-macam walaupun seakan secara lahiriyah berbeda dengan yang dilakukan Nabi saw. tidak berarti ia bid’ah, seperti yang dituduhkan sebagian “Ahli Fikih setengah matang” selama ia masuk dalam koridor umum kabaikan yang dianjurkan dalam syari’at!
Hadis Kelima:
Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitab at Tauhid dari Ummul Mukminin Aisyah ra. bahwa Nabi sa. Mengutus seorang memimpin sebuah pasukan, selama perjalanan orang itu apabila memimpin shalat membaca surah tertentu kemudian ia menutupnya dengn surah al Ikhlash (Qulhu). Ketika pulang, mereka melaporkannya kepada nabi saw., maka beliau bersabda, “Tanyakan kepadanya, mengapa ia melakukannya?” Ketika mereka bertanya kepadanya, ia menjawab “Sebab surah itu (memuat) sifat ar Rahman (Allah), dan aku suka membacanya.” Lalu Nabi saw. bersabda, “Beritahukan kepadanya bahwa Allah mencintainya.” (Hadis Muttafaqun Alaihi).
Abu Salafy berkata:
Apa yang dilakukan si sahabat itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi saw., namun kendati demikian beliau membolehkannya dan mendukung pelakuknya dengan mengatakan bahwa Allah mencintainya! Kendati demikian tidak seorang ulama’pun yang menfatwakan disunnahkannya melakukan seperti itu dalam shalat sebab apa yang selalu dilakukan Nabi saw. lebih afhdal, akan tetapi pembenaran (taqrîr) Nabi saw. atas tindakan seperti itu dalam menerima praktik-praktik semisal itu dari berbagai keta’atan dan ibadah memberikan bukti bagi kita bagaimana sunnah dan jalan Nabi saw. dalam menyikapinya. Kita melihat dengan jelas bagaimana Nabi saw. tidak menuduhnya telah berbuat bid’ah dan menentang sunnah beliau dengan mengatakan misalnya, “Barang siapa mengada-ngada dalam urusan (agama) ini apa yang bukan darinya maka ia tertolak.” Atau mengatakan ,” dan sejelek-jelek perkara adalah yang muhdatsat (baru dibuat-buat), dan setiap yang muhdats adalah bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah dhalal (kesesatan).
Lima contoh di atas, -seperti Anda saksikan- adalah terkait dengan masalah shalat –ibadah paling sakral dalam ajaran Islam- dan Nabi. saw-pun telah bersabda:
صَلُّوا كما رَاَيْتُمُونِيْ أُصَلِّي.
“Slalatlah sebagaimana kalian meliohatku shalat!”
Sengaja kami sebutkan di sini. Kendati demikian Anda sakiskan bagaimana Nabi saw. menerima adanya penambahan kreasi dari ijtihad para sahabat beliau selama tidak keluar dari bentuk shalat itu sendiri sebagaiaman ditetapkan syari’at. Setiap batasan syari’at dalam shalat harus dijalankan apa adanya, dan pada selainnya, manusia punya keluasan untuk “berkreasi” selama masih terkoridor dalam bingkai anjuran umum yang dibenarkan!
Inilah Sunnah Rasulullah saw. dan jalan yang beliau tempuh. Dan ini sangatlah gamblang, dan darinya para ulama menetapkan sebuah kaidah:
Setiap amalan yang memiliki bukti anjuran umum dalam Syari’at dan tidak berbenturan dengan nash serta tidak menimbulkan mafsadah maka ia tidak masuk dalam batasan ketegori bid’ah, ia adalah bagian dari sunnah walaupun bukan yang paling afdhal!


Dalam ibadah ada yang afdhal dan ada yang kalah afdhal. Dan selama ada dasar umum dalam ibadahnya, maka pelakunya tidak akan dituduh menyimpang dan menjalankan praktik bid’ah kecuali oleh Ahli Fikih setangah Alim setengah Hajil!

0 komentar:

Posting Komentar