Subscribe:

Senin, 02 Juni 2014

MENGUCAPKAN SELAMAT HARI NATAL


Hari kelahiran yesus kristus yang sering dirayakan dengan perayaan hari Natal. Tentang mengucapkan selamat hari Natal bagi umat muslim, apakah kita boleh mengucapkan selamat Natal kepada teman kita atau tetangga yang sedang merayakan hari Natal?..
Dalam fatwa MUI tentang perayaan Natal telah disebutkan dengan beberapa pertimbanan sebagai berikut:
1.      Bahwa umat Islam diperbolehkan untuk kerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama lain, dan masalah-masalah yang berhubungan dengan keduniaan. Hal ini didasarkan pada surat al-hujurat ayat 13, surat Lukman ayat 15, surat mumtahanah ayat 8.
2.      Bahwa umat Islam tidak boleh mencampurkan agama dengan aqidah dan peribadatan agama lain. Hal ini didasarkan pada surat al-Kafirun ayat 13, surat lukman ayat 1-6, surat al-baqarah ayat 42.
3.      Bahwa umat Islam harus mengakui ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa al-Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada Nabi dan Rasul yang lain. Hal ini didasarkan pada surat Maryam ayat 30-32, surat al-Maidah 75 dan surat al-Baqarah ayat 285.
4.      Bahwa barang siapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, tuhan itu mempunyai anak dan Isa al-Masih itu anaknya, maka orang itu (menurut al-Quran) kafir dan musyrik. Hal ini didasarkan pada surat al-Maidah ayat 72 dan 73, serta surat at-Taubah ayat 30.
5.      Isalam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan surat al-Ikhlash ayat 1-4.
6.      Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim tentang yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya adalah masalah yang syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Dasar lain ialah qaidah fiqhiyyah: “menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan”. Atas dasar pertimbangan di atas, maka Majlis Ulama Indonesia menfatwakan:
a.       Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa a.s., akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
b.      Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya HARAM.
c.       Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.

Dari fatwa itu khususnya poin “b”, dapat digolongkan pada fatwa poin “c”, sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.   

0 komentar:

Posting Komentar