Hari kelahiran yesus kristus yang sering
dirayakan dengan perayaan hari Natal. Tentang mengucapkan selamat hari Natal
bagi umat muslim, apakah kita boleh mengucapkan selamat Natal kepada teman kita
atau tetangga yang sedang merayakan hari Natal?..
Dalam fatwa MUI tentang perayaan Natal
telah disebutkan dengan beberapa pertimbanan sebagai berikut:
1. Bahwa umat Islam diperbolehkan untuk kerja
sama dan bergaul dengan umat-umat agama lain, dan masalah-masalah yang
berhubungan dengan keduniaan. Hal ini didasarkan pada surat al-hujurat ayat 13,
surat Lukman ayat 15, surat mumtahanah ayat 8.
2. Bahwa umat Islam tidak boleh mencampurkan
agama dengan aqidah dan peribadatan agama lain. Hal ini didasarkan pada surat
al-Kafirun ayat 13, surat lukman ayat 1-6, surat al-baqarah ayat 42.
3. Bahwa umat Islam harus mengakui ke-Nabian
dan ke-Rasulan Isa al-Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada Nabi
dan Rasul yang lain. Hal ini didasarkan pada surat Maryam ayat 30-32, surat
al-Maidah 75 dan surat al-Baqarah ayat 285.
4. Bahwa barang siapa berkeyakinan bahwa Tuhan
itu lebih dari satu, tuhan itu mempunyai anak dan Isa al-Masih itu anaknya,
maka orang itu (menurut al-Quran) kafir dan musyrik. Hal ini didasarkan pada
surat al-Maidah ayat 72 dan 73, serta surat at-Taubah ayat 30.
5. Isalam mengajarkan bahwa Allah SWT itu
hanya satu, berdasarkan surat al-Ikhlash ayat 1-4.
6. Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk
menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta
untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan. Hal ini
didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim tentang yang halal itu
jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya adalah masalah yang
syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Dasar lain ialah qaidah
fiqhiyyah: “menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan”.
Atas dasar pertimbangan di atas, maka Majlis Ulama Indonesia menfatwakan:
a. Perayaan Natal di Indonesia meskipun
tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa a.s., akan tetapi Natal itu tidak
dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
b. Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat
Islam hukumnya HARAM.
c. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada
syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti
kegiatan-kegiatan perayaan Natal.
Dari fatwa itu khususnya poin “b”, dapat digolongkan pada fatwa poin
“c”, sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.
0 komentar:
Posting Komentar